Cegah COVID-19, Palangka Raya batasi jam operasional usaha

Kepada pelaku usaha perhotelan dan restoran, pemilik/pengelola pusat perbelanjaan/mall, pelaku usaha kuliner, pasar modern dan sejenisnya di wilayah Kota Palangka Raya diwajibkan membatasi kegiatan operasional usahanya

Palangka Raya (ANTARA) – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mulai memberlakukan pembatasan jam operasional usaha di daerah setempat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

"Kepada pelaku usaha perhotelan dan restoran, pemilik/pengelola pusat perbelanjaan/mall, pelaku usaha kuliner, pasar modern dan sejenisnya di wilayah Kota Palangka Raya diwajibkan membatasi kegiatan operasional usahanya," kata Pelaksana Harian Tim Gugus Tugas CODIV-19, Emi Abriyani di Palangka Raya, Sabtu.

Dia menerangkan, secara umum pengaturan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah "Kota Cantik" untuk pelaku usaha tersebut operasional usaha dapat dimulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.

"Khusus untuk pusat berbelanjaan modern Megatop Town Square (METOS) buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara untuk Hypermart dan rumah makan di dalam kawasan METOS buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," kata Emi.

Pengaturan jam operasional itu juga telah disahkan dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 5.18/210/PKUKMP/III/2020 tentang Operasional Pelaku Usaha di Wilayah Kota Palangka Raya dalam Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

Surat edaran wali kota itu juga menyerukan kepada seluruh pelaku usaha panti pijat, refleksi, SPA dan warnet/game online wajib menutup sementara tempat usahanya sejak terhitung dikeluarkannya surat edaran tersebut.

Kepada pelaku usaha kuliner dan sejenisnya wajib untuk hanya melayani pembelian dengan cara dibungkus atau dibawa pulang dan tidak diperkenankan melayani konsumen yang makan di tempat. Pelaku usaha kuliner juga dilarang menyediakan meja dan tempat duduk bagi konsumen yang makan di tempat.

"Pelaku usaha di seluruh bidang usaha baik kuliner, bahan makanan, sembako, UMKM, dan barang lainnya agar dapat melibatkan jasa pesan/kirim antar (delivery) dari pelaku usaha yang bergerak di bidang antar/kurir/ojek online atau sejenisnya," katanya.

Seluruh pelaku usaha di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun diminta turut serta menjaga kebersihan lingkungan usaha secara berkala dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Selain itu juga menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta tissue ditempat strategis yang dapat digunakan pengunjung atau konsumen sebelum masuk ke tempat usaha.

"Tempat-tempat usaha yang masih beroperasi itu juga diwajibkan memberlakukan pembatasan sosial dengan mengatur jarak antar konsumen atau pelanggan di tempat usaha," kata Emi, yang juga sebagai Kepala BPBD Kota Palangka Raya itu.

Baca juga: Pasien COVID-19 di Kalimantan Tengah semua tinggal di Palangka Raya

Baca juga: FMIPA Universitas Palangka Raya produksi 'hand sanitizer'

Baca juga: DPRD Palangka Raya ajak masyarakat tingkatkan kesadaran cegah COVID-19

 

Related Posts

Hak Cipta © 2024 Goldenudeofficial. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang.